Ibadah dalam Islam
Islam mencakup akidah dan syariat. Akidah meliputi perkara-perkara keimanan, sedangkan syariat meliputi perkara-perkara praktis. Termasuk dalam syariat yaitu hukum-hukum ibadah, makanan, minuman, pakaian, ekonomi, pemerintahan, pergaulan, peradilan, sanksi, dakwah, dan jihad.
Ibadah merupakan bentuk interaksi manusia dengan Allah. Padahal, hanya Allah yang tahu mengenai diri-Nya. Dengan demikian, teknis pelaksanaan ibadah sepenuhnya merupakan wewenang Allah. Ekstremnya, kalau Allah sama sekali tidak menerangkan adanya aktivitas ibadah, maka manusia tidak boleh mengadakan aktivitas ibadah.
Jadi dalam hal ibadah, segala hal mengenai pelaksanaanya harus merujuk pada dalil. Hukum asal ibadah yaitu haram kecuali ada dalil yang menerangkannya.
Hadits Marfu' dan Mawquf
Dalam ilmu hadits, dikenal istilah hadits marfu' dan mawquf. Hadits marfu' yaitu hadits yang disandarkan pada perkataan, perbuatan, atau pendiaman Rasulullah. Hadits marfu' bisa dikenali dari isinya yang secara eksplisit merujuk pada aktivitas Rasulullah atau bisa juga dari indikasi-indikasi tertentu.
Hadits mawquf yaitu "hadits" yang tidak sampai ke Rasululah. Dengan kata lain, hadits mawquf pada dasarnya hanyalah perkataan, perbuatan, atau pendiaman sahabat. Derajat paling tinggi untuk hadits mawquf yaitu ijtihad sahabat, bukan "hadits" yang sebenarnya.
Dalam tulisan ini, indikasi-indikasi hadits marfu' tidak dibahas. Yang akan dipaparkan yaitu bahwa hadits marfu', jika memenuhi syarat-syarat tertentu yang tidak akan dibahas, jelas dapat digunakan sebagai dalil syar'iy karena berasal dari Rasulullah, sementara hadits mawquf tidak dapat digunakan sebagai dalil syar'iy karena bukan berasal dari Rasulullah.
Penentuan Ramadhan dan Syawal
Ramadhan dan Syawal ditentukan berdasarkan rukyat, atau pengamatan, hilal atau Bulan sabit pertama dan bukan perhitungan. Berikut dalil untuk kesimpulan tersebut.
" ... Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal). Apabila pandangan kalian tersamar (terhalang), maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya'ban menjadi 30 hari." (Shahih Bukhari/XV/11: 1775)
Makna serupa dengan hadits di atas dapat dijumpai dalam Shahih Bukhari/XV/11: 1772-1773, Shahih Muslim/XIII/2: 1787-1792, 1800-1803, Sunan An Nasai/XXII/9/10/11/12/13: 2087-2100, Sunan Abi Daud/VIII/6/7: 1980-1982, dan Sunan Ibnu Majah/VIII/7: 1643-1644.
Peran Perhitungan Astronomis
Ramadhan dan Syawal ditentukan dengan rukyat hilal. Kalau begitu, apa peran perhitungan astronomis dalam penentuan Ramadhan dan Syawal?
Perhitungan astronomis hanya boleh digunakan untuk menentukan kapan dan di mana rukyat hilal dilakukan. Sebagai contoh, untuk mengantisipasi kemungkinan keterlambatan rukyat hilal, pengamatan fase Bulan dapat dilakukan sejak sehari sebelum tanggal terjadinya konjungsi Bulan menurut perhitungan.
Akurasi perhitungan astronomi modern memang tinggi, namun laporan penampakan hilal tetap dibutuhkan untuk mengawali atau mengakhiri Ramadhan.
Klaim Rukyat Lokal
Ada yang berpendapat bahwa tiap tempat di Bumi memiliki tempat terbit hilal sendiri-sendiri. Konsekuensi dari pendapat ini yaitu tiap tempat bisa memiliki hasil pengamatan hilal yang berbeda satu sama lain dan berlaku untuk tempat yang bersangkutan. Pendapat ini didasarkan pada hadits berikut.
" ... Ummu Fadhli, puteri Harits, mengutusnya (Fadhli) menemui Mu'awiyah di Syam. Fadhli berkata, "Aku (Fadhli) tiba di Syam dan menyelesaikan urusan (ibunya). Ternyata Ramadhan tiba dan aku masih di Syam. Aku melihat hilal Ramadhan pada malam Jumat. Aku masuk Madinah pada akhir Ramadhan. 'Abdullah bin 'Abbas bertanya kapan aku melihat hilal Ramadhan. Kukatakan aku melihatnya pada malam Jumat. Ibnu 'Abbas bertanya apakah aku melihat sendiri hilal. Kujawab aku melihatnya, begitu juga orang-orang. Mereka berpuasa dan begitu juga Mu'awiyah. Ibnu 'Abbas mengatakan bahwa dia melihat hilal Ramadhan pada malam Sabtu sehingga akan menggenapkan puasa tigapuluh hari atau hingga hilal Syawal terlihat. Aku bertanya tidak cukupkah kita berpedoman pada rukyat dan puasa Mu'awiyah. Ibnu 'Abbas menjawab, "Tidak, sebab demikianlah Rasulullah memerintahkan.""" (Shahih Muslim/XIII/5: 1811, Sunan An Nasai/XXII/7: 2083, Sunan Abi Daud/VIII/9: 1985)
Pengamalan hadits di atas memiliki dua kelemahan. Kelemahan pertama yaitu masih diragukannya status hadits tersebut, apakah termasuk marfu' atau mawquf. Jawaban Ibnu 'Abbas, "La, hakadza amarana Rasulullah ... ," atau, "Tidak, sebab demikianlah Rasulullah telah memerintahkan pada kami ... ," muncul sebagai tanggapan atas peristiwa yang disampaikan pada Ibnu 'Abbas. Lafal "amarana" yang bermakna "telah memerintahkan kepada kami" memang seolah-olah menunjukkan bahwa Ibnu 'Abbas merujuk pada Rasulullah. Yang jadi masalah yaitu apakah peristiwa serupa pernah terjadi pada masa Rasulullah.
Berikut contoh hadits yang juga menggunakan lafal "amarana".
"Rasulullah saw memerintahkan kami dalam zakat fitrah agar ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang untuk salat." (Sunan Abi Daud/III/19: 1372)
Peristiwa yang dibahas dalam hadits di atas jelas terjadi pada masa Rasulullah. Ini berbeda dengan perkataan Ibnu 'Abbas yang seolah-olah muncul sebagai jawaban atas perkara yang muncul pada masanya. Perkataan Ibnu 'Abbas seolah-olah merupakan ijtihadnya, bukan penuturan yang merujuk langsung pada Rasulullah.
Kelemahan kedua yaitu akan munculnya masalah, "Berapa jarak paling dekat sehingga perbedaan awal Ramadhan atau Syawal diizinkan?" seandainya rukyat lokal diamalkan. Pun ulama yang mengamalkan rukyat lokal berbeda pendapatnya mengenai masalah ini. Ada yang berpendapat jaraknya sama dengan jarak qashar. Ada juga yang berpendapat bahwa perbedaan tempat terbit hilal boleh diadakan untuk daerah-daerah yang berbeda iklimnya. Yang pasti, semua usulan standard jarak minimum tadi sama sekali tidak ada penjelasannya dalam nash-nash syar'iy.
Klaim Rukyat Global
Di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa rukyat hilal berlaku global. Laporan penampakan hilal dari satu daerah saja di muka Bumi sudah cukup untuk mengawali atau mengakhiri Ramadhan. Berikut dasar dari pendapat tersebut.
" ... Suatu ketika orang-orang meragukan penampakan hilal Ramadhan sehingga tidak hendak salat tarawih atau puasa. Seorang Badui datang dari Al Harrah dan bersaksi bahwa dia melihat hilal. Dia diantarkan ke Rasulullah. Rasulullah bertanya, "Apakah kamu bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa saya utusan Allah?” Badui itu menjawab, "Ya." Dia juga bersaksi bahwa dia melihat hilal. Rasulullah lalu menyuruh Bilal menyeru orang-orang salat tarawih dan puasa." (Sunan Abi Daud/VIII/14: 1994)
Makna serupa dengan hadits di atas dapat dijumpai dalam Sunan An Nasai/XXII/8: 2084-2085, Sunan Abi Daud/VIII/13/14: 1992-1995, dan Sunan Ibnu Majah/VIII/6: 1641.
Pendapat berlaku globalnya rukyat hilal dikuatkan oleh hadits berikut.
"Hilal bulan Syawal tertutup oleh mendung bagi kami sehingga kami tetap berpuasa pada keesokan harinya. Menjelang sore hari, datanglah beberapa musafir. Mereka memberikan kesaksian di hadapan Nabi saw bahwa mereka telah melihat hilal kemarin (sore). Maka Rasulullah saw memerintahkan mereka (kaum muslim) untuk segera berbuka dan melaksanakan salat id pada keesokan harinya." (Sunan Ibnu Majah/VIII/6: 1642)
Dalam hadits-hadits di atas, Rasulullah sama sekali tidak menghiraukan asal pelapor hasil rukyat. Lebih jauh lagi bahkan, hadits Sunan Ibnu Majah/VIII/6: 1642 telah menerangkan apa yang harus dilakukan jika menerima kabar penampakan hilal pada hari yang berbeda. Informasi ini sangat bernilai karena pengamalan rukyat global memungkinkan diterimanya kepastian hasil rukyat pada keesokan harinya.
Jika Rukyat Global Diamalkan
Dapatkah hilal teramati di suatu tempat tapi tidak teramati di tempat lain? Ini dapat terjadi.
Pada dasarnya, semua benda langit memiliki gerak diri masing-masing. Bulan, dibandingkan benda langit lain terutama Matahari, bergerak ke timur dengan laju sekitar 13° tiap 24 jam atau sekitar 3° tiap 6 jam. Dengan kata lain jika hanya perbedaan waktu lokal di muka Bumi yang diperhitungkan, selisih waktu lokal sebesar 6 jam sudah cukup untuk "menggeser" Bulan ke timur sejauh sekitar 3°.
Dengan adanya "masalah" di atas, masih dapat diterimakah klaim rukyat global? Klaim rukyat global jelas dapat diterima tanpa menghiraukan masalah di atas. Dalam hal ini, kekuatan klaim ditentukan oleh kekuatan dalil, bukan oleh fakta empiris. Masalah di atas justru merupakan tantangan bagi muslim, yang kini tersebar dari Nusantara, memutari Bumi hingga Nusantara lagi, untuk mengembangkan sistem komunikasi global. Ini sama saja dengan dikembangkannya ilmu geografi, astronomi, dan navigasi di masa lalu oleh muslimin untuk memudahkan dakwah dan jihad.
Ada masalah yang menjadikan rukyat global sukar diterapkan, yaitu sekat nasionalisme. Muslimin di sebagian daerah Sumatera, yang zona waktu lokalnya sama dengan zona waktu lokal sebagian Malaysia, bisa jadi memulai atau mengakhiri puasa Ramadhan bersamaan dengan muslimin di Papua tapi tidak bersamaan dengan muslimin di Malaysia. Kalau ini masalahnya, sains dan teknologi tidak bisa digunakan untuk menyelesaikan. Hanya otoritas global yang ikatannya bukan nasionalisme saja yang mampu menyatukan umat Islam di berbagai tempat di Bumi.
Penentuan Idul Adha
Untuk menentukan Idul Fitri terlepas dari pembahasan kekuatan kesimpulan, ada ulama yang menerapkan rukyat lokal dan ada yang menerapkan rukyat global. Namun, perbedaan semacam ini seharusnya tidak ada pada penentuan Idul Adha.
Silakan simak hadits berikut.
"Amir Mekah pernah berkhutbah dan berkata, "Rasulullah saw mengamanatkan kepada kami untuk melaksanakan manasik haji berdasarkan rukyat. Jika kami tidak berhasil merukyat tetapi ada dua saksi adil yang berhasil merukyat, maka kami melaksanakan manasik haji berdasarkan kesaksian keduanya."" (Sunan Abi Daud/VIII/13: 1991)
Dalam hadits di atas, dinyatakan bahwa penguasa Mekahlah yang diberi amanat melaksanakan manasik haji. Pun waktu pelaksanaan manasik haji merujuk pada rukyat pihak yang memerintah Mekah, bukan Madinah, Kairo, Aceh, atau Makasar. Seruan ini berlaku umum tanpa menghiraukan kondisi penguasa Mekah, apakah sah atau tidak, apakah zalim atau adil.
Simak juga hadits berikut.
"Sesungguhnya Rasulullah saw telah melarang puasa pada Hari Arafah di Arafah." (Sunan Abi Daud/VIII/63: 2084)
Hadits di atas berkaitan dengan puasa sunah Arafah bagi yang bukan jamaah haji. Puasa Arafah dilaksanakan pada saat jamaah haji wukuf di Arafah. Padahal, penentuan saat wukuf diserahkan pada pihak yang memerintah Mekah. Jadi Idul Adha, yang pelaksanaannya sehari setelah hari wukuf, pun dilaksanakan saat jamaah haji menyembelih hewan kurban, yang lagi-lagi tentunya dilaksanakan pada hari yang telah ditentukan oleh penguasa Mekah. Muslimin di seluruh dunia harus mengetahui hal ini karena puasa tidak boleh dilakukan pada hari Idul Adha dan hari Tasyriq.
Dengan demikian, muslimin di manapun boleh melakukan rukyat hilal Dzulhijjah, tapi mereka harus melaksanakan puasa Arafah dan Idul Adha bersamaan dengan wukuf dan penyembelihan hewan kurban jamaah haji. Sesungguhnya waktu dan tempat haji itu sudah jelas dan tidak ada perbedaan mengenainya.
Dapatkah penguasa Mekah melakukan kesalahan dalam menentukan saat manasik haji? Ini bisa terjadi. Terjadinya hal ini tidak menggugurkan kewajiban merujuk pada penguasa Mekah dalam berpuasa Arafah dan berhari raya Idul Adha. Justru yang harus dilakukan yaitu melaksanakan aktivitas tambahan, yakni mengoreksi dan mengevaluasi penguasa Mekah. Sayangnya selama umat Islam masih terkotak-kotak dalam puluhan sekat nasionalisme, evaluasi dan koreksi untuk penguasa Mekah sukar dijalankan.
















