Bolehkah pembajakan produk berlisensi dilakukan?
Dalil menunjukkan bahwa barang atau karya yang sudah kita beli merupakan milik kita. Kita boleh menjualnya kembali, menyewakannya, atau memperbanyaknya. Yang kita tidak boleh lakukan yaitu menyatakan sesuatu sebagai buatan atau karya kita padahal bukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar