Melakukan pembajakan produk berlisensi berarti tidak menghargai usaha pengadaan produk tersebut.
Melanggar lisensi pembatasan hak milik berarti melakukan hal yang diizinkan oleh syariat. Membatasi pemanfaatan hak milik berarti melakukan pelanggaran syariat. Produk atau karya dihargai dengan tidak memalsukan nama pembuat atau merek dagangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar