Kamis, 05 September 2013

On Islamic Sharia

Mengapa umat non-muslim harus mengikuti juga syariat Islam?
Umat non-muslim tidak harus mengikuti syariat Islam. Di dalam Dawlah Khilafah, yang akan melindungi agama, akal, harta, jiwa, dan kehormatan warganya dan dalam urusan-urusan yang tidak terkait dengan keimanan, mereka harus mengikuti syariat Islam. Di luar Dawlah Khilafah, umat non-muslim bebas mengikuti syariat manapun yang mereka sukai.

Tidak ada komentar: